Cilegon (ANTARABanten) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Merak memperkirakan pendapatan dari biaya masuk barang-barang, PPN dan PPH tahun 2010 mengalami penurunan.
"Kami memperkirakan akan turun dari pendapatan tahun 2009 yang sudah mencapai Rp720 Miliar," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean Merak, Dwi Harmawanto, Kamis.
Dwi mengatakan, pencapaian pada semester I tahun 2010, untuk biaya masuk tidak ada separuhnya dari pencapaian tahun 2009.
Penurunan pendapatan ini katanya, telah dirasakan sejak di berlakukannya Perdagangan (Permendag) Nomor 56 tahun 2008 tentang Tata Niaga Import, dimana barang-barang seperti alas kaki, elektronik hanya bisa datang dan masuk pada lima pelabuhan utama seperti Belawan, Tanjuk Priuk, Tanjung Perak Surabaya, Makasar dan Semarang.
"Sesuai dengan Permendag, untuk pabean Merak yang memiliki kewenangan sampai Cikande, Serang ini, maka para importir dilarang untuk bongkar muatnya di sini," ungkapnya.
Dengan diberlakukanya Permendag, dalam satu minggu pendapatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Merak langsung turun.
"Dalam satu minggu hanya melayani satu kapal yang isinya 50 kontainer," ungkapnya.
Saat ditanyakan besarnya penurunan, Dwi mengatakan, sangat drastis, tapi angka persisnya tidak tahu. "Yang jelas Permendag berpengaruh terhadap pendapatan Bea dan Cukai Merak," ujarnya.