Serang (ANTARABanten) - Sebanyak 100 orang nelayan di pelabuhan perikanan Karangantu Kota Serang Provinsi Banten, memperoleh asuransi perlindungan risiko kecelakaan kerja serta asuransi kematian.
Penyerahan polis asuransi kepada 100 nelayan Kota serang tersebut, secara simbolis disampaikan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Heryadi Sutisna di Karangantu Serang, Senin.
Dedi mengatakan, asuransi yang diberikan kepada para nelayan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan untuk membantu para nelayan mengurangi beban resiko kecelakaan, serta santunan atas musibah baik yang mengakibatkan cacat hingga kematian.
"Kami berharap hingga tahun 2015 semua nelayan di Banten memperoleh asuransi tersebut. Karena, ini hanya permulaan,selanjutnya daerah bisa membantu menganggarkannya seperti di Jawa Timur sudah 5000 nelayan punya asuransi," kata Dedi usai penyerahan polis asuransi tersebut.
Ia mengatakan, di Indonesia jumlah nelayan kurang lebih sekitar tiga juta orang termasuk sekitar 29 ribu nelayan ada di Banten. Namun, baru sebagian kecil yang sudah memiliki asuransi tersebut, sehingga diharapkan sampai 2015 semua nelayan di Indonesia sudah memiliki asuransi tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Suyitno mengatakan, asuransi tersebut wilayah Banten diprioritaskan bagi nelayan tradisional yang jumlahnya mencapai 80 persen dari jumlah nelayan di wilayah Banten sekitar 29 ribu orang.
"Kami berharap tahun berikutnya jika ada kemampuan dari APBD, bisa mengalokasikan untuk membayar premi asuransi nelayan tersebut. Sebab sekarang ini pembayaran premi masih dari APBN pada tahun," kata Suyitno.
Sementara itu Kepala Cabang Jamsostek Serang M Ahyad Munas mengatakan, santunan yang akan diberikan kepada nelayan yang sudah memiliki asuransi tesebut disesuaikan dengan biaya pengobatan jika mereka mengalami kecelakaan, serta disesuaikan dengan upah minimum yang mereka peroleh . Adapun, santunan untuk kematian disesuaikan dengan ketentuan yang ada yakni sekitar Rp12 juta.
"Santunan yang diberikan disesuaikan dengan aturan yang ada. Seperti untuk kematian sekitar Rp12 juta," kata Ahyad Munas.
Selain, penyerahan polisi asuransi kepada 100 nelayan Karangantu, Dirjen Perikanan Tangkap Dedy Heryadi Sutisna yang didampingi Sekda Banten Muhadi dan Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir, juga menyerahkan kartu tanda anggota nelayan kepada para nelayan Karangantu.
Kartu tersebut sebagai bukti legitimasi dari pemerintah untuk mempermudah dalam memperoleh bantuan seperti permodalan, peralatan dan lainnya.