Pandeglang (ANTARABanten) - Tiga pasangan bupati dan wakil bupati Pandeglang dari jalur perseorangan siap mengganti kartu tanda penduduk dukungan yang dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
"Kami siap mengganti KTP yang dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum, tapi menunggu hasil rapat pleno KPU yang membahas hasil verifikasi terhadap dukungan itu," kata Iin Mansur, salah seorang calon bupati dari jalur perseorangan atau independen ketika dikonfirmasi, Kamis.
Ia mengaku, telah menyiapkan KTP jika dari hasil verifikasi faktual ada dukungan yang disampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan tidak sah.
Namun, ia optimistis seluruh berkas persyaratannya, termasuk dukungan awal yang disampaikannya ke KPU tidak ada masalah, dan temuan adanya dukungan yang tak dikemukakan Ketua KPU Pandeglang Budi Prakoso, bukan dukungannya.
"Saya yakin tidak ada masalah dengan berkas dukungan yang sudah saya kumpulkan, yang ditemukan KPU mungkin bukan punya saya. Untuk lebih jelasnya kita tunggu saja hasil rapat pleno KPU," ujar Iin yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten itu.
Calon bupati dari calon independen lainnya Yoyon Sudjana juga mengaku siap mengganti KTP dukungan yang tidak sah, dan kini telah menyiapkan KTP untuk pengganti tersebut.
"Jika memang nanti ada dukungan kita yang dinyatakan tidak sah, saya siap siap menggantinya, berapapun jumlahnya," ujar Yoyon yang kini menjabat Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Menes itu.
Tim sukses pasangan Enjat dan Jajat Mudjahidin, Saeful juga mengaku telah menyiapkan KTP guna mengganti dukungan yang tidak sah.
Ketua Komisi Pemilihan Umumm Kabupaten Pandeglang Budi Prakoso menjelaskan, masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan, terutama masalah dukungan awal.
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap dukungan awal yang diajukan pasangan calon independen atau perseorangan, dan ternyata masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi oleh mereka," katanya.
Terkait dengan masalah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang segera menggelar rapat pleno guna membahas persyaratan calon kepala daerah dari jalur independen tersebut.
Dia mengatakan, tidak memenuhi syarat dukungan ini karena ada warga yang KTP-nya dilampirkan dalam berkas dukungan, ketika didatangi tidak mendukung pasangan calon itu.
Ada tiga pasangan calon independen yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni Yoyon Sudjana-M Oyim, Enjat Sudirdjat-Djadjat Mujahidin dan Iin Mansur-Agus Jasir. Pilkada Pandeglang akan digelar 3 Oktober 2010.