Jakarta (ANTARA News) - Warga asing belum tentu berminat membeli properti khususnya untuk unit apartemen di Indonesia meskipun peraturan kepemilikan jadi direvisi pemerintah.
"Warga asing lebih suka menyewa hunian ketimbang harus membeli," kata pakar properti Tony Eddy dalam diskusi kepemilikan properti bagi asing di Jakarta, Kamis.
Tony mengatakan, warga asing biasanya tidak mau repot mereka sudah disewakan unit apartemen lewat perusahaan tempatnya bekerja.
"Mereka tidak mau mengambil resiko sudah titip duit kepada pengembang tetapi unit apartermen yang dijanjikan tidak kunjung selesai," ujarnya.
Menurutnya, warga asing biasanya kalaupun harus membeli biasanya apartemen tangan kedua (secondary) bukan apartemen tangan pertama (primary).
Tonny mengatakan, kalau di Singapura ada jaminan bagi masyarakat yang membeli apartemen uang akan dikembalikan untuk itu uang tidak disetor ke pengembang seperti Indonesia tetapi ditempatkan direkening penampungan (escrow account).
Sementara itu, pakar hukum properti, Erwin Kallo mengatakan, belajar dari properti di Singapura apartemen yang dijual hanya bangunannya saja berbeda dengan Indonesia yang melekatkan unsur tanah.
Sehingga di Indonesia apartemen yang laku dijual yang memiliki status hak milik, jarang masyarakat yang berminat apartemen dengan status hak pakai, jelasnya.
Menurutnya, dengan peraturan di Indonesia jelas tidak mungkin asing membeli properti karena semuanya menggunakan hak milik serta tidak mungkin menjual properti dengan sertifikat berbeda.
"Kalau mengenakan hak milik untuk asing juga tidak dapat diterapkan karena bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan 'bumi dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran masyarakatnya'," ujarnya.
Kalau ini dibuka maka dikhawatirkan asing akan leluasa memiliki tanah di Indonesia termasuk pulau, jelas Erwin.
Dia mengusulkan, kalaupun ingin dibuat peraturan sebaiknya mengenai tata cara bagi warga asing yang akan membeli apartemen di Indonesia. "Jadi lebih spesifik," ujarnya lagi. (*)
Asing Belum Tentu Berminat Meski Aturan Direvisi
Kamis, 3 Juni 2010 20:55 WIB