"Kami berharap semua elemen masyarakat dapat mentaati aturan perbup itu guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Lebak Sandra di Lebak, Kamis.
Kegiatan sosialisasi protokol kesehatan di lima kecamatan itu antara lain Kecamatan Lebakgedong, Maja, Curugbitung dan Sobang.
Dalam sosialisasi itu dihadiri elemen masyarakat, tokoh agama, perangkat pemerintahan desa, kecamatan, TNI,Polri dan Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Pendidikan.
Dimana saat ini, kata dia, pemerintah daerah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang AKB.
Para pelanggar yang tidak memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ditempat umum,seperti pasar, terminal, alun-alun bisa didenda Rp150 ribu.
Namun, jika mereka tidak mampu membayar denda itu maka dikenakan kerja sosial.
"Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi itu bisa ditaati semua elemen masyarakat guna mencegah COVID-19," katanya menjelaskan.
Menurut dia, protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat jika keluar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Masyarakat juga membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan yang bergizi, banyak istirahat dan tidak mendatangi tempat-tempat keramaian.
Begitu juga pengelola usaha dapat menyediakan wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun.
"Kita harus bekerja keras agar COVID-19 itu agar tidak menularkan kepada masyarakat,karena sangat membahayakan dan mematikan," ujarnya.
Sementara itu, Camat Lebakgedong Kabupaten Lebak Wahyudin mengapresiasi kegiatan sosialisasi protokol COVID-19 yang dilaksanakan Kejari Lebak karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kami minta masyarakat dapat mentaati perbup itu agar Lebak terbebas dari penyebaran COVID-19," katanya.