Serang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang menyasar para pedagang di Pasar Induk Rau, Kamis (6/8), mengajak mereka ikutserta progam BPJAMSOSTEK.
"Program BPJAMSOSTEK yang utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lain-lainnya, kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono di Pasar Rau, Kamis.
Oleh karena itu, kata Didin, sosialisasi perlu dilakukan di tiap pasar tradisional agar mereka mengetahui bahwa negara menyediakan jaminan sosial berupa perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Sehubungan dengan masih belum hilangnya wabah virus corona atau COVID-19, maka selama sosialisasi berlangsung sekaligus membagikan masker gratis kepada para pedagang sekitar, termasuk tukang becak, kata Didin.
BPJAMSOSTEK Cabang Serang menyampaikan kepada para pedagang di Pasar Induk Rau bahwa ada kenaikan manfaat Jaminan Kematian dari semula Rp12 juta menjadi Rp42 juta.
BPJAMSOSTEK Cabang Serang melakukan sosialisasi tersebut dari kios ke kios, hal ini dikarenakan para pekerja informal ini harus diberikan informasi dengan cara yang beda. Kegiatan mereka dari awal hingga gelap hari berada di pasar tanpa sempat membaca koran maupun menonton televisi.
Kenaikkan manfaat Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019.
BPJAMSOSTEK merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan Jaminan Sosial bagi pekerja. Pekerja dalam hal ini terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.
Untuk pekerja seperti pedagang, petani, tukang ojek, tukang becak, dan lain-lain termasuk kedalam kategori pekerja bukan penerima upah atau yang sering kita sebut dengan pekerja mandiri.
Didin mengajak pekerja mandiri tersebut mengikuti program JKK dan JK, karena iurannya sangat murah, yaitu hanya Rp16.800 perbulan, tetapi manfaatnya lebih besar, yaitu bila mengalami kecelakaan kerja maka diobati sampai sembuh total, dan meninggal dunia diberikan santunan Rp42 juta.
"Jangan sampai manfaat yang besar ini didapati oleh daerah lain. Sangat rugi bila wilayah luar Banten yang memanfaatkan kesempatan ini," kata Didin.
BPJAMSOSTEK Cabang Serang Sasar Pedagang Pasar Induk Rau Ajak Ikutserta Program
Kamis, 6 Agustus 2020 17:48 WIB
Sosialisasi perlu dilakukan di tiap pasar tradisional agar mereka mengetahui bahwa negara menyediakan jaminan sosial berupa perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.