Lebak (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Lebak meminta pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru lebih optimal sehingga pelaksanaanya berjalan dengan baik.
"Kami tentu mendukung perbup itu untuk pencegahan COVID-19," kata Dian Wahyudi, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Kamis.
Pada dasarnya perbup tersebut bertujuan untuk pencegahan COVID-19 agar Kabupaten Lebak terbebas dari ancaman penularan penyakit yang mematikan dan membahayakan.
Hanya saja, pihaknya berharap pengawasan lebih optimal karena pelibatan eksekusi di lapangan, yakni petugas Satpol PP juga dibantu TNI dan Polri.
Menurut dia, petugas di lapangan harus bekerja keras untuk mengamankan masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker tersebut.
Petugas, kata dia, tentu akan banyak berbenturan dengan masyarakat, terlebih denda yang dikenakan cukup tinggi, yakni Rp150 ribu.
Karena itu, pihaknya berharap Bupati Lebak lebih baik dalam pengendalian dan pencegahan COVID-19 itu dikembalikan saja ke pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibandingkan ke perbup itu.
Apalagi, katanya, penanganan pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak cukup baik karena sebagian besar pasien corona dinyatakan sembuh.
Berdasarkan data yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 25 orang, 18 orang dinyatakan sembuh, enam orang dalam pengawasan dan seorang dilaporkan meninggal dunia.
Selain itu juga Perbup 28 Tahun 2020 tidak berkoordinasi dengan daerah tetangga, seperti Serang, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang.
"Kami menilai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 sangat berlebihan dengan dikenakan denda Rp150 ribu," katanya menjelaskan.
Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan saat ini Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tengah disosialisasikan kepada masyarakat selama 14 hari ke depan.
Kegiatan sosialisasi perbup mengenai adaptasi kebiasaan baru dilakukan masif selama dua minggu ke depan dan uji coba selama satu bulan.
"Kami berharap Perbup Nomor 28 Tahun 2020 benar-benar Lebak terbebas COVID-19, sehingga masyarakat harus sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim mengatakan, pihaknya tentu harus menyukseskan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 untuk pencegahan COVID-19.
"Kami minta masyarakat dapat melaksanakan aturan yang berlaku pada perbup itu untuk mencegah COVID-19 yang bisa mematikan itu," katanya.
DPRD Lebak minta pengawasan Perbup 28 tahun 2020 lebih optimal
Jumat, 24 Juli 2020 10:01 WIB
Kami tentu mendukung perbup itu untuk pencegahan COVID-19