Serang, Banten (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2. Selasa (14/7).
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2 tersebut.
"Benar, tersangka BC (21) merupakan warga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang, dan M (32) warga Kecamatan Kasemen Kota serang berhasil di tangkap di daerah Lingkungan Rau Timur Kecamatan Serang Kota Serang, berdasarkan laporan polisi LP-B/ 236 /VI/2020/Res Serang Kota/SPKT tanggal 27 Juni 2020.
Indra menjelaskan, korban sekaligus pelapor yaitu Afif Firman Nurinsan (34), warga Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Kejadian tersebut, kata Indra, berawal dari telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda Motor di depan kosan di daerah lingkungan Kelapa Dua Kecamatan Serang pada Sabtu 27 Juni 2020.
"Modus operandi pelaku yaitu dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian membawanya kabur. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," kata AKP Indra.
Tersangka BC mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya seorang pria berinisial SU( DPO). kemudian hasil kejahatannya dijual ke tersangka M.
"Tersangka M juga mengakui telah membeli kendaraan sepeda motor R2 hasil kejahatan tersebut dari tersangka BC," ujarnya
Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hijau putih dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun Pelaku M kita jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra.
Dua orang pelaku curanmor diringkus Satreskrim Polres Serang Kota
Kamis, 16 Juli 2020 16:21 WIB
Benar, tersangka BC (21) merupakan warga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang, dan M (32) warga Kecamatan Kasemen Kota serang berhasil di tangkap di daerah Lingkungan Rau Timur