Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tangerang Cikokol, Kota Tangerang, Banten melakukan pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja selama Januari-April 2020 sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Hasan Fahmi dalam keterangannya di Tangerang, Jumat, mengatakan selama empat bulan tersebut tercatat ada 525 kasus.

Nilai pembayaran setiap bulan, yakni pada Januari Rp2,6 miliar untuk 227 kasus, Februari Rp1,8 miliar untuk 111 kasus, Maret Rp2,7 miliar untuk 103 kasus, dan April Rp890 juta untuk 84 kasus.

"Disituasi seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan kepada peserta, termasuk pembayaran klaim JKK," ujarnya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Eko Nugriyanto menuturkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan pada masa pademi adalah pemberlakuan relaksasi iuran untuk membantu pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan dapat membayarkan THR kepada peserta.

Ia menjelaskan peserta atau perusahaan mendapatkan pemotongan iuran program JKK dan JKM sampai dengan 90 persen atau hanya membayar 10 persen.

Untuk Jaminan Pensiun (JP) diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran yang dapat dicicil hingga enam bulan ke depan.

"Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu para 'stakeholder' (pemangku kepentingan) dan harapan saya, situasi ini dapat cepat diatasi dan kita lalui bersama untuk membangun dan memperkuat perekonomian nasional kembali," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020