Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memperketat jalur mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 dengan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, petugas medis dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kami berharap petugas di lapangan mampu mencegah warga pemudik yang hendak pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 1441 H ke wilayah Lebak," kata Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani di Lebak, Sabtu.

Pemerintah daerah lebih memperketat jalur mudik, terutama yang berbatasan dengan daerah zona merah sebab, tidak tertutup kemungkinan para pemudik ikut menularkan virus corona, apalagi ada orang yang sudah terinfeksi tetapi tidak menunjukkan gejala demam dan sesak nafas.

Namun, pihaknya memperbolehkan pemudik yang datang dari daerah hijau, tetapi mereka harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan riwayat kesehatan yang diderita.

"Apabila, suhu tubuh mereka di atas 38 derajat celsius maka dilakukan observasi dan dirujuk ke RSUD Adjidarmo," katanya.

Selain itu juga kendaraan mereka dilakukan penyemprotan disinfektan guna membunuh virus corona yang menempel pada kendaraan, katanya.

Menurut dia, saat ini pasien berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Kabupaten Lebak meningkat yang sebagian besar mereka adalah pekerja dari luar daerah yang dirumahkan oleh perusahaan.

Mereka kembali ke kampung halaman di Kabupaten Lebak lebih awal sehingga lepas dari penjagaan.

"Meningkatnya kasus ODP dan PDP karena mereka kembali ke kampung halaman setelah perusahaan tempat kerjanya gulung tikar," katanya.

Sebagian besar mereka itu bekerja di daerah zona merah penyebaran COVID-19, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Bekasi, Depok, Sukabumi dan Bandung.

Diperkirakan mereka warga yang dirumahkan mencapai ribuan orang dan bekerja sebagai buruh pabrik, bangunan, buruh panggul, pedagang hingga penjaga toko.

"Kami yakin penyebab meningkatnya kasus ODP dan PDP COVID-19 dari pekerja luar daerah itu," katanya menjelaskan.

Berdasarkan laman "siagacovid19lebakkab.go.id",Jumat (8/5) kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 18 orang terdiri dari 8 berstatus pengawasan, 6 orang aman dan 4 orang meninggal dunia.

Sementara itu, jumlah pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) tercatat 513 orang terdiri dari 28 orang berstatus pemantauan dan 485 orang berstatus aman serta 41 orang berstatus Orang Tanpa Gejala (ODG).
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020