Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, ikut memantau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah pasar setelah mereka membantu pendataan bagi warga yang terdampak virus corona di beberapa titik pemeriksaan (check point).

Seperti yang terlihat di Pasar Sipon, Jalan Irigasi, Kecamatan Cipondoh, terdapat sejumlah ASN dari Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Mereka bersama Satpol PP ikut memantau penerapan PSBB di tempat itu.

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Meidy Nugroho, Kamis, mengatakan bahwa secara bergilir pegawai pemkot setempat memantau di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian, di antaranya Pasar Sipon, Anyar, Lama, Bengkok, Malabar, Ruko Duta Niaga, hingga Pintu M-1 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Pemerintah ingin pastikan masyarakat tertib aturan demi keselamatan bersama. Misalnya, selalu menggunakan masker setiap keluar rumah dan tidak berkerumun," ujarnya.

Terlihat masih ada di antara masyarakat yang mengabaikan aturan-aturan selama PSBB, salah satunya Nadia.

Ia mengaku tidak mengenakan masker lantaran terburu-buru saat hendak mengantarkan pesanannya.

"Iya, tadi saya buru-buru. Makanya, enggak bawa masker. Biasanya saya selalu pakai masker, kok," ucapnya.

Selain memberikan imbauan, ASN juga membagikan masker kain gratis bagi setiap orang yang melintas.

Pemkot setempat secara resmi memperpanjang PSBB di Kota Tangerang mulai Sabtu, 2 Mei 2020.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan petugas untuk melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan yang mengarah ke wilayah pasar tradisional.

"Beberapa jalan akan ditutup menjadi satu arah saja. Upaya ini dilakukan agar para pedagang yang berjualan lebih kondusif dan tertata," ujarnya.

 Arief menekankan kembali agar masyarakat Kota Tangerang disiplin dan mengikuti arahan pemerintah supaya PSBB berjalan dengan lancar.

"Harus diatur dan mau diatur. Kalau mau wabah ini cepat berakhir. masyarakat harus mau diatur. Kalau tidak mau diatur., akan kami tindak," kata Wali Kota menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berupa teguran lisan di tempat, memberikan surat peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara, dan pemasangan garis polisi pamong praja.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020