Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang, Banten, melakukan monitoring pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Monitoring tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di tempat keramaian yang menjadi fokus pada pelaksanaan PSBB tahap kedua, seperti pasar, toko, dan pusat jajanan.
"Di pasar, toko ataupun PKL ini 'kan sebenarnya lokasi yang cukup rawan penyebaran virus corona karena banyak interaksi di sini. Oleh karena itu, kami tidak henti melakukan pengawasan di tempat-tempat publik yang diperbolehkan buka saat PSBB, seperti di sini," ucap Kepala Bidang Perdagangan Eny Nuraeny dalam keterangannya, Kamis.
Selain melakukan peneguran secara lisan bagi para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak, Disperindagkop UKM juga melakukan penandaan antrean sebagai jarak antara pembeli satu dan lainnya.
"Kami ingatkan kepada pedagang dan pembeli yang masih membandel agar mereka mematuhi aturan PSBB, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Disperindagkop UKM juga telah melakukan pemasangan tirai plastik di 49 pasar dan pertokoan serta memberikan sarung tangan plastik bagi para PKL.
"Dari kemarin hingga tadi siang, kami juga sudah melakukan pemasangan tirai plastik, baik di pasar swasta maupun yang dikelola oleh PD Pasar, dan pertokoan yang masih beroperasi selama PSBB," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Monitoring tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di tempat keramaian yang menjadi fokus pada pelaksanaan PSBB tahap kedua, seperti pasar, toko, dan pusat jajanan.
"Di pasar, toko ataupun PKL ini 'kan sebenarnya lokasi yang cukup rawan penyebaran virus corona karena banyak interaksi di sini. Oleh karena itu, kami tidak henti melakukan pengawasan di tempat-tempat publik yang diperbolehkan buka saat PSBB, seperti di sini," ucap Kepala Bidang Perdagangan Eny Nuraeny dalam keterangannya, Kamis.
Selain melakukan peneguran secara lisan bagi para pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker dan tidak melakukan jaga jarak, Disperindagkop UKM juga melakukan penandaan antrean sebagai jarak antara pembeli satu dan lainnya.
"Kami ingatkan kepada pedagang dan pembeli yang masih membandel agar mereka mematuhi aturan PSBB, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Disperindagkop UKM juga telah melakukan pemasangan tirai plastik di 49 pasar dan pertokoan serta memberikan sarung tangan plastik bagi para PKL.
"Dari kemarin hingga tadi siang, kami juga sudah melakukan pemasangan tirai plastik, baik di pasar swasta maupun yang dikelola oleh PD Pasar, dan pertokoan yang masih beroperasi selama PSBB," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020