Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan umat Muslim setempat terhadap langkah-langkah dan upaya yang ditempuh untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemkab Mimika, Reynold Ubra di Timika, Jumat, mengatakan pada Selasa (21/4) Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob telah menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Kabupaten Mimika bertempat di Aula Masjid Agung Babussalam Timika menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.
Dalam pertemuan itu, Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika sekaligus melakukan sosialisasi tentang surat pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat penanganan COVID-19 serta surat kesepakatan bersama jajaran Forkopimda Mimika menyikapi status tanggap darurat penanganan COVID-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika kemudian menerbitkan surat maklumat tentang pedoman bagi umat Muslim setempat selama menjalankan masa puasa yaitu tetap melaksanakan shalat Jumat di rumah masing-masing, melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing, demikian pun dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah nantinya akan dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Atas nama Pemkab Mimika kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MUI Mimika beserta seluruh umat Muslim di Kabupaten Mimika. Sejak 26 Maret 2020 MUI Mimika telah mengeluarkan maklumat untuk mengimbau umat Muslim agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujar Reynold.
Ia mengatakan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di Mimika masih akan terus berlangsung dengan cepat, sehingga akan berdampak pada melonjaknya temuan kasus terkonfirmasi positif, dimana hingga Kamis (23/4) telah mencapai 41 kasus.
Penambahan kasus positif COVID-19 di Mimika, maupun jumlah orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG), katanya, salah satunya didorong oleh perilaku masyarakat sendiri yang masih saja melakukan aktivitas di luar rumah.
Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika Rony Irnawan mengatakan untuk mencegah penularan COVID-19 maka seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Timika dan sekitarnya wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Kegiatan amaliyah Ramadhan seperti kajian atau tausyiah ba’da Isya menjelang shalat tarawih, kultum subuh dan lainnya, akan dikemas secara online melalui live streaming dengan teknologi yang disediakan.
Rony menyebut PHBI Mimika dalam melaksanakan kegiatan amaliyah Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 tetap berpedoman pada Instruksi Bupati Mimika dan Maklumat MUI.
Meskipun pelaksanaan semua ibadah itu tidak dilakukan di masjid secara berjamaah, namun dapat diikuti secara online dari rumah masing-masing agar tidak mengumpulkan massa.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Rony, sebanyak 85 masjid di Kota Timika dan sekitarnya selalu penuh sesak dengan jamaah yang melaksanakan shalat tarawih selama bulan Ramadhan.
"Tahun-tahun sebelumnya ada sekitar 100 mubaligh yang bertugas dalam kegiatan amaliyah Ramadhan, tapi tahun ini tidak terjadi seperti itu sehingga ada dampak langsung yang dirasakan para mubaligh. Dengan kondisi saat ini dimana tidak ada kegiatan untuk mengisi tausyiah dan ceramah secara bergiliran, kiranya ada ketulusan dan perhatian pemerintah untuk dapat membantu sebagai upaya meringankan beban hidup bagi para mubalig," harap Rony.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemkab Mimika, Reynold Ubra di Timika, Jumat, mengatakan pada Selasa (21/4) Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob telah menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Kabupaten Mimika bertempat di Aula Masjid Agung Babussalam Timika menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah.
Dalam pertemuan itu, Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika sekaligus melakukan sosialisasi tentang surat pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat penanganan COVID-19 serta surat kesepakatan bersama jajaran Forkopimda Mimika menyikapi status tanggap darurat penanganan COVID-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika kemudian menerbitkan surat maklumat tentang pedoman bagi umat Muslim setempat selama menjalankan masa puasa yaitu tetap melaksanakan shalat Jumat di rumah masing-masing, melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing, demikian pun dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah nantinya akan dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Atas nama Pemkab Mimika kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada MUI Mimika beserta seluruh umat Muslim di Kabupaten Mimika. Sejak 26 Maret 2020 MUI Mimika telah mengeluarkan maklumat untuk mengimbau umat Muslim agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujar Reynold.
Ia mengatakan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di Mimika masih akan terus berlangsung dengan cepat, sehingga akan berdampak pada melonjaknya temuan kasus terkonfirmasi positif, dimana hingga Kamis (23/4) telah mencapai 41 kasus.
Penambahan kasus positif COVID-19 di Mimika, maupun jumlah orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG), katanya, salah satunya didorong oleh perilaku masyarakat sendiri yang masih saja melakukan aktivitas di luar rumah.
Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Mimika Rony Irnawan mengatakan untuk mencegah penularan COVID-19 maka seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Timika dan sekitarnya wajib mematuhi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Kegiatan amaliyah Ramadhan seperti kajian atau tausyiah ba’da Isya menjelang shalat tarawih, kultum subuh dan lainnya, akan dikemas secara online melalui live streaming dengan teknologi yang disediakan.
Rony menyebut PHBI Mimika dalam melaksanakan kegiatan amaliyah Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 tetap berpedoman pada Instruksi Bupati Mimika dan Maklumat MUI.
Meskipun pelaksanaan semua ibadah itu tidak dilakukan di masjid secara berjamaah, namun dapat diikuti secara online dari rumah masing-masing agar tidak mengumpulkan massa.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Rony, sebanyak 85 masjid di Kota Timika dan sekitarnya selalu penuh sesak dengan jamaah yang melaksanakan shalat tarawih selama bulan Ramadhan.
"Tahun-tahun sebelumnya ada sekitar 100 mubaligh yang bertugas dalam kegiatan amaliyah Ramadhan, tapi tahun ini tidak terjadi seperti itu sehingga ada dampak langsung yang dirasakan para mubaligh. Dengan kondisi saat ini dimana tidak ada kegiatan untuk mengisi tausyiah dan ceramah secara bergiliran, kiranya ada ketulusan dan perhatian pemerintah untuk dapat membantu sebagai upaya meringankan beban hidup bagi para mubalig," harap Rony.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020