Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Banten, yang meliputi Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari kedua Minggu (19/4)

Hari pertama pelaksanaan PSBB pada Sabtu (18/4) di wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten telah ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang belum menaati ketentuan atau aturan dalam penerapan PSBB, sehingga polisi mengeluarkan 262 teguran simpatik.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, di Serang, Minggu mengatakan, hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang di hari pertama untuk volume kendaraan yang keluar masuk melalui enam pos pemeriksaan tercatat sebanyak 35.380 kendaraan yang keluar dan 37.835 kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten.

Kemudian untuk upaya pencegahan Covid-19 yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan

Edy Sumardi mengatakan, hasil pemeriksaan atau pengecekan dalam enam lokasi pemeriksaan tercatat sebanyak 262 warga yang mendapat teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB

"Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain

"Penegakan hukum atau pemberian sanksi kepada pelanggar adalah ultimum remedium, atau upaya terakhir setelah dilakukan imbauan, teguran, dan sebagainya," kata dia.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020