Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengimbau pengelola pendidikan pondok pesantren dapat menjaga kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Kita harus menaati aturan pemerintah," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Ajrum Firdaus di Lebak, Jumat.

Menurut dia, lembaga pendidikan pesantren harus menjadikan garda terdepan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, karena penularannya sangat membahayakan dan mematikan.

Ia mengingatkan bahwa penularan corona semakin meluas di Tanah Air, yang hingga Jumat (3/4), tercatat 1.986 kasus positif COVID-19, 134 pasien dinyatakan sembuh, sementara 181 lainnya meninggal dunia.

Saat ini, lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Lebak sebanyak 1.800 unit dan puluhan ribu orang berada di dalamnya, mulai pengelola yayasan, guru (ustad), santri (siswa) dan pekerja, sehingga perlu dilakukan penyelamatan dari ancaman COVID-19 itu.

Penyelamatan itu, kata dia, seluruh lembaga pesantren agar menjaga kebersihan dan kesehatan serta jangan sampai lingkungan pesantren kondisinya kumuh dan kotor.

Selain itu, katanya, lembaga pesantren harus menyediakan alat mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan dan penggunaan masker.

Kegiatan pesantren juga dibatasi dan dilarang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bisa mengundang massa banyak.

"Kami terus mengajak pengelola pesantren dapat melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia mengatakan, Kemenag Lebak mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 oleh pemerintah.

Menurut dia, kebijakan PSBB itu dapat memutus mata rantai penyebaran corana, karena itu lembaga pesantren dapat berperan aktif untuk mencegah COVID-19 agar tidak menular pada orang lain.

Para pengelola pesantren, kata dia, dapat menjaga kebersihan dan kesehatan. Demikian juga para guru serta santri tidak melakukan aktivitas di luar pesantren, terlebih di tempat keramaian.

"Kami minta semua pengelola pesantren, guru dan santri, selama masa pembatasan sosial berada di rumah guna pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Ketua Pengelola Lembaga Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung KH Hasan Basri mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) PSBB, di antaranya mampu menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan kegiatan yang bisa membawa massa banyak.

"Kami mentaati aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran CIVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020