Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memutuskan menutup wilayah itu untuk orang dari luar NTT dan orang dari luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020, tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rote Ndao, yang diperoleh ANTARA di Kupang, Kamis.

Peraturan itu, antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari, atau pernah mengunjungi kota atau kabupaten yang memiliki kasus COVID-19 atau disebut OAR untuk masuk ke Rote Ndao.

Artinya, penumpang pesawat yang akan masuk ke Rote melalui Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba'a, Pantai Baru dan Papela, hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinfeksi COVID-19.

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote Ndao.

Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan bahwa, jika terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari.

Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.

Pemerintah juga melakukan pembatasan akses keluar masuk orang dan barang pada wilayah dusun, desa/kelurahan dan kecamatan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.

Selain melakukan karantina terhadap seluruh barang yang didatangkan dari luar daerah, kecuali alat dan bahan medis yang digunakan dalam mencegah dan menangani COVID-19.

Demikian peraturan bupati yang ditandatangani Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, tertanggal 23 Maret 2020 itu.

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020