Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menunda tahapan Pilkada 2020 menindaklanjuti instruksi KPU RI terkait penundaan sejumlah tahapan pilkada.

"Sesuai Surat Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02 Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota, dan atau wakil wali kota tahun 2020, sejumlah tahapan Pilkada 2020 di daerah ini ditunda," kata Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi di Wasior, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Kapolres AKBP Danang Sarifudin, Sekda Denny Simbar, Dansatgas BKO Kodim Persiapan Kapten Bambang, Ketua Bawaslu Menahen Sabarofek bersama anggota serta perwakilan dari partai politik.

“Kami menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia yang telah resmi dinyatakan sebagai bencana nasional non-alam, maka KPU RI telah mengeluarkan keputusan tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19," ucap Monika.

Sesuai surat keputusan KPU RI terdapat 4 tahapan pilkada yang ditunda pelaksanaanya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan keempat, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Terkait hal itu, KPU Wondama diharapkan memanfaatkan waktu penundaan untuk lebih memantapkan lagi semua persiapan sehingga diharapkan pelaksanaan Pilkada 2020 nantinya dapat berjalan dengan baik dan sukses.

“Ini jadi kesempatan untuk semakin memaksimalkan persiapan sehingga diharapkan nanti pelaksanaan tidak ada yang kurang lagi. Jadi harapannya penundaan ini jangan sampai memperlemah persiapan,“ kata Kapolres Danang pada kesempatan terpisah.

Hal serupa juga menjadi harapan partai politik. KPU Wondama termasuk Bawaslu diminta memanfaatkan masa penundaan untuk memperkuat kesiapan petugas penyelenggara di tingkat bawah terutama PPD dan PPS.

“Kami minta adanya sosialisasi yang agak matang kepada petugas di bawah terutama yang akan melaksanakan verifikasi (verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan) nantinya. Karena waktu antara pelantikan dan verifikasi itu sangat sempit sehingga nanti tidak maksimal nanti,“ kata fungsionaris PDIP yang juga anggota DPRD Wondama Robert Gayus Baibaba.

Pewarta: Toyiban

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020