Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menangkap TG alias Tom warga Arso, Kabupaten Keerom yang mencoba menyelundupkan belasan paket narkoba jenis ganja kering ke Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen saat akan menumpangi KM Labobar di Pelabuhan Laut Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga menjelaskan TG alias Tom diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan di Pelabuhan laut Jayapura.

"Dari tangan pria kelahiran Papua New Guinea ini Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 13 paket ganja siap edar asal PNG. Tom ditangkap pada Sabtu pekan kemarin di Pelabuhan Laut Jayapura," katanya di Kota Jayapura, Minggu.

Menurutnya, ketika itu pelaku hendak naik kapal motor (KM) Labobar dengan tujuan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, lantaran curiga pihaknya langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan tas milik pelaku, kami temukan 13 paket ganja di dalamnya. Atas temuan itu pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti," katanya.

Kini, kata dia, pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih lakukan pemeriksaan, guna mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan. Selain itu kami juga menduga pelaku merupakan bandar di Serui, bahkan sudah sering mondar-mandir Jayapura untuk menyeludupkan ganja," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Pewarta: Alfian Rumagit

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020