Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat.

"Status keadaan darurat diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020, serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020.

Di Jatim, berdasarkan data dari Pemprov dan Tim Gugus Tugas Jatim hingga Kamis (19/3) malam, total penderita positif COVID-19 mencapai sembilan pasien.

Dari sembilan pasien positif, tujuh orang dirawat di sejumlah rumah sakit di Surabaya, sedangkan dua pasien lainnya dirawat di rumah sakit di Malang, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Gubernur Khofifah juga mengungkapkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di wilayah setempat yaitu 91 orang, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 36 orang.

"Jumlah PDP yang paling banyak tersebar di tiga kabupaten/ kota, yaitu Malang Raya sebanyak delapan orang, Surabaya tujuh orang dan Tulungagung empat orang," ucapnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena Pemerintah Provinsi telah membentuk gugus tugas yang bekerja secara komprehensif untuk memerangi wabah COVID-19.
 

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020