Polsek Tambora menetapkan seorang karyawan parkir berinisial FH (28) menjadi tersangka provokator pengeroyokan dan perusakan mobil dan sepeda motor di Mall Season City Tambora Jakarta Barat, Jumat (6/3).

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan selain FH, terdapat lima tersangka lainnya yang bukan karyawan parkir yakni AR (30), RM (24), IA (24), AS (26) dan SO (23).

"Dari enam pelaku itu, mereka mempunyai profesi yang berbeda. Tersangka FH ini karyawan parkir di Season City, dia yang memprovokasi warga dengan meneriakkan kata-kata maling sehingga terjadilah penganiayaan dan perusakan," kata Iver di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi seorang laki-laki dianiaya sekelompok warga karena menerobos palang pintu keluar Karcis Mall Seasons City, kemudian menabrak enam unit sepeda motor serta dua unit mobil yang sedang parkir.

Setelah ditemui petugas, diketahui korban saat itu bersama anaknya di dalam mobil.

Korban dan anaknya mengalami luka, kemudian diamankan di Polsek Tambora untuk penanganan lebih lanjut dan dibuatkan permintaan visum.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Suparmin menambahkan, dalam melakukan perusakan juga para pelaku merusak mobil korban ada yang menggunakan batu lalu memecahkan kaca mobil korban.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan atas kejadian tersebut antaranya dua unit mobil dan juga enam unit sepeda motor.

"Kita masih melakukan pendalaman guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020