MUTU International memberikan dukungan kepada SKK Migas untuk memberlakukan sistem manajemen anti suap (SMAP) dengan menerapkan ISO 37001:2016 sebagai cara dunia usaha perangi korupsi di Indonesia.

"Langkah ini dimulai dari seluruh jajaran SKK Migas yang diberlakukan sejak tahun 2017, lantas diikuti ke berbagai proses bisnis institusi pemerintah," kata Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, Ir. H. Arifin Lambaga, MSE usai menyerahkan ISO 37001:2016 kepada PetroChina International Jabung Ltd, Rabu.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya aturan yang mempertegas larangan menerima atau memberikan suap untuk dan oleh seluruh jajaran SKK Migas. 

Hal yang dilakukan SKK Migas tersebut, relevan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

Salah satu pertimbangan dalam PerMA tersebut dengan tegas menyatakan, korporasi sebagai suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. 

Namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

Arifin Lambaga menyebutkan, diraihnya sertifikat SMAP ISO 37001 : 2016 ABMS, oleh PetroChina ini, merupakan perwujudan "Gerakan turut memerangi korupsi" yang digiatkan SKK Migas. 

MUTU International melihat bahwa korupsi telah berkembang menjadi ekosistem yang saling terkait antara unsur pembuat aturan/legislatif, unsur penegak aturan/yudikatif, unsur pelaksana aturan/eksekutif, dan yang terpenting unsur sasaran aturan, yang terdiri dari masyarakat sipil maupun pelaku usaha. 

Sehingga untuk memerangi korupsi, pengawasan terhadap munculnya peluang-peluang korupsi perlu dilakukan pada seluruh unsur tersebut. 

Lebih lanjut Arifin Lambaga menguraikan keterkaitan antara suap, yang dapat dicegah lewat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dengan korupsi, adalah tindakan suap, merupakan pintu masuk terjadinya korupsi. 

Maka memerangi korupsi dapat dilakukan seluruh unsur perusahaan/pelaku usaha, dengan melarang keras dan menganggap tabu melakukan penyuapan, walaupun tujuannya untuk memperlancar proses usaha . 

Dengan makin banyaknya perusahaan menerapkan SMAP hingga ke tahap sertifikasi, maka ekosistem anti suap dan tercegahnya korupsi yang melibatkan dunia usaha, makin terbangun. 

Indonesia, yang menurut Indeks Persepsi Korupsi 2019 berada di peringkat ke-85 di antara 180 negara yang di-survey dan meraih nilai 40 dari 100 poin sempurna. 

Indonesia terus berupaya membangun kepercayaan internasional. Kepercayaan ini dibangun untuk menunjukkan Indonesia sebagai negara yang serius memerangi korupsi maupun kejahatan korporasi.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020