Sidang perkara dugaan perampokan oleh supir taksi daring (online) Ari Darmawan berlangsung estafet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang kembali kembali dilanjutan pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi, Kamis.

Sebelumnya sidang pemeriksaan saksi telah digelar Rabu (12/2) sempat molor sebelumnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB baru bisa dilaksanakan pukul 17.00 WIB.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Achmad Guntur selaku hakim ketua tersebut selesai pukul 21.00 WIB dan baru bisa memeriksa satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang kembali dilanjutkan Kamis ini karena baru satu saksi yang diperiksa kemarin," kata JPU Bobby Mokoginta saat dikonfirmasi ANTARA.

Bobby mengatakan pemeriksaan saksi korban pertama inisial S berlangsung sengit sehingga baru selesai pukul 21.00 WIB.

Pada persidangan tersebut saksi korban S meyakini bahwa terdakwa Ari Darmawan adalah pelaku. Saksi mengingat nomor mobil pelaku sesuai dengan yang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya saksi korban S mengaku memesan taksi daring melalui aplikasi GoCar pada 5 September 2019 pukul 03.40 WIB.

Ia memesan di kawasan Kemang menuju Cipete, Jakarta Selatan. Saksi korban mengaku kehilangan ponsel dan sejumlah uang setelah ditodong golok oleh terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Ari Darmawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Hal ini disampaikan oleh pengacaranya dari LBH Mawar Saron Jakarta yang menilai dakwaan JPU salah orang.

Yosua Napitupulu selaku pengacara Ari Darmawan mengatakan kliennya mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Menurut Yosua, saat korban dihubungi oleh Ari terkait pesanannya, S tidak merespon pesan dan telepon, tak lama kemudian S tidak lagi dapat dihubungi oleh Ari.

"Keesokan harinya Ari ditangkap oleh pihak Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban S dan temannya A," kata Yosua Napitupulu dari LBH Mawar Saron/ Hotman Sitompoel Associates.

LBH Mawar Saron melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

Dalam keterangan tertulis awalnya korban S memesan taksi daring dengan pengemudi atas nama Dadang Supriyatna.

Setelah korban naik ke dalam mobil, Dadang membatalkan orderan sehingga secara otomatis aplikasi mencari pengemudi baru (reblast) dan orderan tersebut diterima oleh Ari.

LBH Mawar Saron selaku kuasa hukum telah mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa (21/1). Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa 'error in persona' atau salah orang.

"Oleh karenanya dakwaan dinyatakan batal demi hukum," kata Hotma P.D Sitompoel, pengacara terdakwa di persidangan sebelumnya.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020