Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh hingga Rabu (12/2) siang telah mengamankan enam orang pria diduga sebagai pelaku penambang emas liar di kawasan Krueng (Sungai) Nagan, di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.
Para pelaku yang sudah ditahan tersebut masing-masing pemilik kapal dan pemodal berinisial MS (50), warga Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian SP (36), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, ER (29), AB (31), HF (26), warga Desa Nanga Ngeri, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu serta JU (39) warga Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Keenam pelaku kami tangkap karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa izin," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK SH diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi, didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, di Suka Makmue, Kamis.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya tiga buah jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, satu unit mesin kompresor warna orange,
tiga lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah besi penahan saringan emas, lima buah indang penyaring emas, serta emas pasir dengan berat sekitar satu gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata AKP Mahliadi, sebelum para pelaku berhasil ditangkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya terdapat aktivitas penambangan emas dengan menggunakan kapal/boat.
Polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan enam orang pelaku diduga membuka usaha penambangan tanpa izin (Illegal Minning).
Menurut AKP Mahliadi, usaha penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan para pelaku tersebut, melanggar pasal158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto pasal 55 KUHP.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana usaha penambangan emas tanpa izin dengan cara menyedot pasir di sungai menggunakan kapal yang terdapat mesin sebagai alat penyedot dan penyaring.
Kemudian pasir yang disedot tersebut diolah untuk memisahkan antara pasir dengan emas.
"Kasus ini masih kami selidiki, semua pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata AKP Mahliadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Para pelaku yang sudah ditahan tersebut masing-masing pemilik kapal dan pemodal berinisial MS (50), warga Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian SP (36), warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, ER (29), AB (31), HF (26), warga Desa Nanga Ngeri, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu serta JU (39) warga Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Keenam pelaku kami tangkap karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa izin," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK SH diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi, didampingi Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison, di Suka Makmue, Kamis.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya tiga buah jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak solar, satu unit mesin kompresor warna orange,
tiga lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah besi penahan saringan emas, lima buah indang penyaring emas, serta emas pasir dengan berat sekitar satu gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata AKP Mahliadi, sebelum para pelaku berhasil ditangkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya terdapat aktivitas penambangan emas dengan menggunakan kapal/boat.
Polisi kemudian bergerak menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan enam orang pelaku diduga membuka usaha penambangan tanpa izin (Illegal Minning).
Menurut AKP Mahliadi, usaha penambangan tanpa izin yang diduga dilakukan para pelaku tersebut, melanggar pasal158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto pasal 55 KUHP.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan tindak pidana usaha penambangan emas tanpa izin dengan cara menyedot pasir di sungai menggunakan kapal yang terdapat mesin sebagai alat penyedot dan penyaring.
Kemudian pasir yang disedot tersebut diolah untuk memisahkan antara pasir dengan emas.
"Kasus ini masih kami selidiki, semua pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata AKP Mahliadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020