Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sidang perdana itu dipimpin ketua majelis hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), PN Jakarta Pusat, Kamis.

Ketua tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan secara bergantian membacakan dakwaan setebal 29 halaman itu.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ulum dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.
 

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan biaya komitmen (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
 

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Pewarta: Fauzi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020