Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunggu usul Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan bantuan perbaikan rumah bagi warga yang rumahnya rusak akibat banjir.

"Kuncinya ada di daerah untuk menerima bantuan yang diberikan BNPB. Jika tak ada survei dan usulan ke BNPB maka tak bisa diberikan bantuan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo saat dihubungi dari Tangerang, Senin. 

Agus mengatakan, BNPB masih menunggu pengajuan permintaan bantuan dari pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak banjir.

Di Kota Tangerang, menurut Agus, banjir pada awal tahun berdampak pada 24.745 keluarga yang terdiri atas 53.931 warga.

"Dari data terakhir tanggal 12 Januari 2020, tak ada lagi warga yang mengungsi, semuanya sudah kembali ke rumah," katanya.

Menurut Agus, pemerintah sudah memutsukan bahwa warga yang rumahnya rusak berat akibat banjir tidak akan ditempatkan di hunian sementara tapi langsung dibangunkan hunian tetap.

Selama menunggu proses pembangunan hunian tetap selesai, warga akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Bantuan DTH dan dana stimulan pembangunan rumah dikucurkan setelah ada Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota, pengajuan permohonan bantuan dari Bupati/Wali Kota, serta surat keputusan kepala daerah mengenai nama dan alamat warga yang rumahnya rusak serta tingkat kerusakannya.

BNPB akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan permohonan bantuan serta melakukan pengecekan lapangan sebelum mengucurkan bantuan.

Bantuan stimulan untuk perbaikan per unit rumah yang rusak akibat banjir dari pemerintah nilainya Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sebelumnya telah meminta pejabat dinas terkait untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membantu perbaikan rumah warga yang rusak akibat banjir.


Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020