Pengacara OC Kaligis menyatakan terdapat dua narapidana (napi) di LP Sukamiskin, Bandung, Jabar mengalami buta dan seorang lupa ingatan sehingga perlu ada penangganan serius oleh pihak berwenang.

"Saya bersama beberapa warga binaan Sukamiskin lainnya terganggu dengan adanya napi tersebut apalagi yang lupa ingatan," kata Kaligis di Jakarta, Kamis.

Namun warga binaan yang mengalami buta yakni Er (korupsi makan minum Pemkab Garut) dan Buh korupsi alokasi khusus dana pendidikan Pemkab Probolinggo, Jatim, kedua mengalami kesulitan maka perlu dibimbing karena tidak dapat melihat.

Demikian pula warga binaan LP Sukamskin yang terkena kasus korupsi yang ditangani KPK itu adalah HK kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina lupa ingatan maka sering buang air besar tidak pada tempatnya.

Kaligis mengatakan hal itu usai sidang mediasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait kasus gugatan di PN Jakarta Selatan terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Kaligis mengatakan terhadap adanya napi yang lupa ingatan dan buta tersebut telah mengirimkan surat kepada Ombudsman RI dan Menteri Hukum dan HAM.

Dia mengatakan sebelum mengirim surat ke lembaga negara itu telah berdiskusi dengan sejumlah warga binaan LP Sukamiskin lainnya.

Kaligis prihatin dengan kondisi tersebut dan perlu ada pertimbangan menyangkut HAM karena lupa ingatan tentu tidak dapat dihukum atau dibina.

"Seharusnya mereka diserahkan ke panti asuhan bukan ke lembaga pemasayaratan maka perlu ada pemeriksaan medis untuk pembuktian tersebut," katanya.  

Menurut dia, dasar filosopi UU No. 12 tahun 1995 tentang  Pemasyarakatan adalah Pancasila dan UUD 1945 pada pasal 5 dijelaskan bahwa menjunjung tinggi harkat dan martabat para warga binaan sesuai kemanusian dan keadilan.

Padahal setiap sidang di pengadilan bahwa pertanyaan hakim yang pertama adalah apakah terdakwa dalam keadaan sehat.

"Itu merupakan kalimat pembukaan hakim saat pemeriksaan sidang di pengadilan dalam penegakan HAM dan praduga tidak bersalah," katanya.

Dia menambahkan orang yang cacat mental dan buta tidak layak dipenjara serta tidak ada manfaatnya untuk dibina, maka hal mendasar bahwa mereka sebaiknya dikenakan tahanan rumah agar dapat dirawat oleh keluarga.

Kaligis mengatakan surat tersebut merupakan hasil pendapat dari sejumlah warga binaan di Sukamiskin untuk menampung keluhan mereka, semoga semua pihak peduli tegaknya 

 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020