Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, memanggil Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Farida Mokodompit sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Farida diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Namun, KPK memanggil Farida dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasional Perum Perindo atau saat kasus suap tersebut terjadi.

Selain Farida, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Risyanto, yakni Kepala Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan II, Kementerian BUMN/Anggota Dewan Pengawas Perum Perindo Kementerian BUMN/Perum Perindo Luizah.

Selanjutnya Kepala Badan Penelitian dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan/Ketua Dewan Pengawas Perum Perindo Kementerian KKP/Perum Perindo Sjarief Widjaja, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Anggota Dewan Pengawas Perum Perindo Kemenristek Dikti/Perum Perindo Agus Indarjo.

KPK pada Selasa (24/9), telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.

Untuk Mujib, KPK telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Direncanakan sidang terhadap Mujib digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020