Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, bangunan yang roboh di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta, bukan dibangun  oleh anggota organisasi tersebut.

"Kalau melihat aspek legalitasnya sepertinya bukan berasal dari anggota kami," kata Totok di Jakarta, Senin.

Menurut Totok, untuk bangunan setinggi lima lantai itu izin-izin seharusnya tidak terlalu rumit (complicated) asalkan semua aspek dipenuhi.

"Bangunan seperti itu sebenarnya kuat kalau semua spesifikasinya mudah diikuti," ujarnya.

Menurut Totok, meskipun harus ada penelitian lebih jauh mengenai bangunan tetapi yang paling penting untuk bangunan tersebut pengembangnya tidak harus perusahaan, bisa juga individu-individu.

"Seharusnya cukup dipelihara secara berkala untuk mengetahui kondisi struktur bangunan," ujar Totok.
 

Pewarta: Ganet Dirgantara

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020