Walikota Serang H Syafrudin mengimbau kepada seluruh pimpinan organisasi dan perangkat daerah (OPD) di wilayah kerjanya agar turut serta membentengi masyaraka untuk tidak merayakan malam pergantian tahun yang bersifat hura-hura. 

Melalui siaran tertulisnya yang diterima Antara Selasa Ia mengatakan, imbauan  tersebut tertuang melalui surat edaran dengan Nomor 334/1429-TU/2019 yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin tertanggal 23 Desember 2019.

Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain, tidak merayakan pergantian tahun baru yang bersifat hura-hura, tidak membunyikan atau membakar petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi atau kumpul massa tanpa izin dari pihak berwenang, dan memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan meningkatkan ibadah.

Saat dikonfirmasi, Syafrudin mengatakan surat edaran tersebut memang benar, namun tidak bermaksud untuk melarang, sifatnya hanya berupa imbauan.

"Ini kan bagian dari tanggungjawab kami sebagai pemerintah untuk mengingatkan atau mengimbau kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, karena masih banyak hal-hal positif yang bisa dilakukan," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang Hari Pamungkas, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berupa imbauan saja, tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya.

"Itu imbauan dari Pak Wali, ajakannya pun positif supaya sama-sama meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial antar sesama," kata Hari saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019