Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menggelar Forum Sistem Pembayaran dengan tujuan selain untuk mensinergikan langkah kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran, juga ingin memantapkan ekonomi-keuangan digital, terutama bagi 62,9 juta UMKM.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja dalam forum yang digelar pada Rabu, (4/12) di Kantor Pewakilan BI Banten, di Kota Serang itu menjelaskan bahwa tujuan dari visi dan program inisiatif Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah 91,3 juta unbanked people dan 62,9 juta UMKM dapat masuk ke dalam ekonomi-keuangan digital, terus bertumbuh, dan berkontribusi untuk perekonomian nasional.

Erwin juga memaparkan mengenai 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 dan Pengenalan mengenai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dihadapan sekitar 180 peserta forum terdiri utusan dari 14 bank, juga dari berbagai kalangan usaha seperti asosiasi retail, pemerintah daerah, dan pedagang/merchant (toko bangunan, rumah sakit, pedagang kaki lima, toko baju, toko aksesoris, studio musik, kuliner.

Ia menjelaskan bahwa Forum Sistem Pembayaran diselenggarakan sebagai forum untuk mensinergikan langkah kebijakan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran dengan berbagai pihak terkait diantaranya perbankan, lembaga keuangan non bank, pemerintah daerah, dan pelaku usaha khususnya dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi perkembangan ekonomi digital

Forum Sistem Pembayaran BI Banten 2019:
Mendorong Pemanfaatan Sistem Pembayaran Retail melalui QRIS

Untuk mewujudkan visi SPI 2025, diperlukan inovasi diantaranya dalam bentuk QR Code. QRIS sebagai standar QR Code Nasional diperlukan untuk memperluas akseptasi pembayaran non tunai. 

Dari sisi biaya investasi, QR Code lebih efisien dibandingkan dengan kanal pembayaran yang lain sehingga membuka peluang efisiensi ekonomi dan inklusivitas ekonomi, kata Erwin. 

QRIS yang sudah diluncurkan pada 17 Agustus lalu itu, dan akan diberlakukan penuh pada 1 Januari 2020 itu, menyeragamkan berbagai QR Code, sehingga pedagang tidak perlu memiliki QR Code dari berbagai penerbit.  

"Per 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS. Sumber dana untuk bertransaksi melalui QRIS dapat berasal dari rekening di bank, kartu kredit, kartu debet, maupun saldo uang elektronik," katanya. 

QRIS mengusung tema UNGGUL (Universal, Gampang, Untung, danLangsung). QRIS diatur dalam Peraturan Anggota  Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan ini Chrisdian Adinata dari PT Visionet Internasional (Ovo), Achmad Agustiyatama (CIMB Niaga), dan Dilly Ramadhan Nurrahmat (PT FintekKarya Nusantara/Linkaja).

Ketiga nara sumber tersebut menyampaikan informasi mengenai kelebihan dari transaksi non tunai antara lain praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, efisiensi rupiah, less friction economy, dan perencanaan ekonomi lebih akurat, serta mendorong masyarakat untuk beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai dengan segala kelebihannya tersebut di atas.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019