Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020 mendatang untuk calon perseorangan, harus memiliki persyaratan paling sedikit 65 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Serang yaitu sebanyak 1.180.789 pada saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019.

"Atau sebanyak 76.752 pemilih yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, yakni 15 kecamatan. Karena di Kabupaten Serang memiliki 29 Kecamatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Abidin Nasyar saat launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh KPU kabupaten Serang di Alun-alun Kramatwatu, Rabu. 

Menurut Abidin, persyaratan unutuk calon perseorangan tersebut harus didukung oleh sejumlah orang atau masyarakat sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang yang berlaku.

Sedangkan untuk calon dari partai politik dapat mendaftarkan pasangan calonnya dengan persyaratan sebanyak 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Serang.

"Di Kabupaten Serang ini memiliki 50 kursi di DPRD, berarti 20 persennya itu adalah 10 kursi," kata Abidin.
 
Dalam kesempatan itu Abidin juga menjelaskan, pelaksanaan Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 adalah untuk mensosialisasikan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Serang, sehingga diharapakan adanya peran serta, dan partisipasi seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.

"Termasuk juga TNI, Polri dan seluruh stakeholder, sehingga terciptanya pemilihan yang aman, damai dan lancar, demi untuk tercapainya kemajuan dan kesejateraaan pembangunan masa depan kabupaten serang lima tahun kedepan.

Tahapan selanjutnya kata Abidin, yaitu pada 15 Januari sudah mulai rekrutmen badan Adhoc PPK di tingkat kecamatan. Kemudian pada Febnuari pembentukan PPS tingkat desa. 

"Jadi untuk rekrutmen PPK akan dimulai Januari, dan PPS dibulan Februari sesuai dengan PKPU 16 Tahun 2019," katanya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Serang sesuai dengan Undang-undang,  menyelenggarakan Pemilu berupaya dengan sebaik-baiknya, menjaga independensi, menjaga netralitas, dan menjungjung tinggi azas-azas demokrasi, sehingga diharapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Serang berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil 

"Oleh sebab itu pada kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang yang sudah mempunyai hak piih, tingga 295 hari lagi marilah kita datang ke TPS yang telah ditentukan pada hari Rabu 23 September untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.," katanya.

  
 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019