Para pelaku usaha di wilayah Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, dinilai cukup berat dan akan menjadi tantangan tersendiri.

Penasehat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Herman Marjono mengatakan bahwa, meskipun kenaikan UMK Kota Malang tersebut dirasa cukup berat, namun pihaknya tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Memang, kenaikan UMK ini dirasa cukup berat. Akan tetapi sudah ditetapkan pemerintah, dan kami mengikuti ketetapan tersebut," kata Herman, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Herman menambahkan, pihaknya mengakui bahwa kenaikan UMK khususnya di Kota Malang tersebut telah sesuai dengan perhitungan ideal. Ia menilai, kenaikan UMK yang salah satunya didasari pertimbangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi tersebut idealnya berkisar antara 8-10 persen.

Meskipun berat, lanjut Herman, hingga saat ini dari para pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Kota Malang, belum ada yang mengajukan penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Untuk pengusaha memang berat, namun belum ada yang mengajukan penangguhan. Idealnya memang secara rata-rata kenaikan berkisar 8-10 persen," kata Herman.

Dengan beban yang ditanggung oleh pengusaha semakin berat, lanjut Herman, pihaknya tidak menginginkan adanya langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagai catatan, UMK Kota Malang naik menjadi Rp2.895.502 dari sebelumnya Rp2.668.420.

"Diharapkan tidak akan ada langkah PHK," ujar Herman.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 pada 20 November 2019, tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2020.

Kenaikan tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.

Untuk wilayah Malang Raya, UMK 2020 tertinggi berada di Kabupaten Malang yakni mencapai Rp3.018.053, diikuti Kota Malang sebesar Rp2.895.502, dan Kota Batu sebesar Rp2.794.800.

Di Provinsi Jawa Timur, UMK 2020 tertinggi adalah untuk Kota Surabaya sebesar Rp4.200.479, sementara yang terendah tercatat sebesar Rp1.913.321 untuk beberapa wilayah kabupaten.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019