Serapan dana desa di kota Ambon tahap tiga tahun 2019 telah mencapai 83 persen, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3ADM) Ambon Rulien Purmiasa.

"Tahap tiga kita telah penuhi syaratnya dan rata-rata penyerapan desa di Ambon telah mencapai 83 persen dan capaian kerja (output) sebesar 88 persen," kata Rulien Purmiasa, Rabu.

Menurut dia, syarat pengajuan pencairan DD tahap ketiga sesuai persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK di Pasal 24 ayat (4) menyebutkan bagi desa-desa yang akan mengajukan pencairan DD tahap ketiga harus memenuhi ketentuan penyerapan sampai dengan tahap kedua paling sedikit penyerapannya 75 persen dan capaian kerja (output) sampai tahap kedua paling sedikit 50 persen.

"Syarat untuk penyaluran DD tahap tiga, yakni penyerapan rata-rata di desa harus 75 persen dan output 50 persen, kota Ambon sudah di atas 80 persen, dan segera berproses untuk penyaluran DD," katanya.

Dikatakannya, mekanisme penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap dari pemerintah pusat (APBN) atau kas negara ke kas daerah (APBD) dan dilanjutkan ke kas desa (APBdes).

Syarat penyaluran DD setelah terpenuhi perda APBD dilanjutkan dengan transfer ke rekening kas desa.

Tahapan penyaluran dari APBN ke APBD dilakukan dalam dua tahap yakni tahap satu sebesar 60 persen dari pagu dana desa, tahap dua sebesar 20 persen paling lambat Agustus, dan tahap tiga 20 persen di bulan Oktober.

"Setelah DD diterima di kas daerah, paling lambat kurun waktu tujuh hari dana harus segera disalurkan ke kas desa dan tidak boleh mengendap di kas daerah," tambahnya.

Rulien menambahkan, penyaluran DD tahap tiga sudah diterima 11 desa, sedangkan 19 desa lainnya sementara diproses.

"Saat ini kita sementara proses pengajuan ke KPKN dan prosesnya selama lima hari kedepan, kita pastikan sebelum akhir November DD masuk ke kas daerah dan dilanjutkan ke kas 19 desa," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019