Deputi Wilayah Sulutenggomalut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dasrial optimistis penyesuaian iuran akan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
"Penyesuaian iuran ini pasti ada kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan hingga ketersediaan obat," kata dia di Manado, Kamis.
Penyesuaian iuran itu, sebut dia, setelah turunnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyesuaian pembayaran iuran peserta mandiri yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp110.000 per orang per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
"Dalam rangka optimalisasi pelayanan kami telah melakukan komunikasi dengan mitra faskes (fasilitas kesehatan) seperti bertemu dengan pimpinan rumah sakit TNI dan Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.
Pertemuan itu untuk mengantisipasi beberapa segmen yang kemungkinan akan turun kelas karena alasan finansial.
"Kami sampaikan adanya penambahan kamar untuk peserta kelas dua dan tiga, itu untuk antisipasi apabila ada yang turun kelas kepesertaan," katanya.
Selain penambahan fasilitas perawatan, kata dia, telah juga dikomunikasikan dengan pihak penyedia obat, seperti Branch Manager Kimia Farma, serta instalasi farmasi rumah sakit.
Pada dasarnya, katanya, untuk alokasi obat kronis dan rujuk balik masih tersedia cukup dan pembiayaan di kedua segmen bisa optimalkan.
Hanya saja, lanjut dia, penyedia obat-obatan harus memastikan ketersediaan sesuai dengan kebutuhan.
"Kami akan perbaiki dan berupaya optimal hingga tahun 2020, kenaikan iuran harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019