Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 48,6 gram yang akan diedarkan di wilayah Kota Udang.
"Pelaku pengedar narkoba yang kita amankan ini berinisial SR (24) warga Kota Cirebon," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Yaser Arafat di Cirebon, Kamis.
Yaser mengatakan pelaku SR ditangkap atas laporan warga yang curiga dengan gerak geriknya dan kemudian dilakukan pendalaman oleh anggotanya.
Setelah diintai beberapa hari oleh tim Satnarkoba, kata Yaser, pada hari Jumat (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kosnya.
"Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan kami melakukan penggeledahan langsung di lokasi penangkapan," ujarnya.
Dari penggeledahan di tempat kos tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,17 gram berbentuk kristal putih yang dibungkus plastik klip.
Kemudian lanjut Yaser, pihaknya juga menemukan 24 paket sabu-sabu seberat 27,43 gram berbentuk kristal yang dibungkus plastik putih bening terbalut dobeltip warna hijau.
"Secara keseluruhan barang bukti sabu yang kita sita dari tangan pelaku seberat 48,6 gram," tuturnya.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Pelaku pengedar narkoba yang kita amankan ini berinisial SR (24) warga Kota Cirebon," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Yaser Arafat di Cirebon, Kamis.
Yaser mengatakan pelaku SR ditangkap atas laporan warga yang curiga dengan gerak geriknya dan kemudian dilakukan pendalaman oleh anggotanya.
Setelah diintai beberapa hari oleh tim Satnarkoba, kata Yaser, pada hari Jumat (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kosnya.
"Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan kami melakukan penggeledahan langsung di lokasi penangkapan," ujarnya.
Dari penggeledahan di tempat kos tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,17 gram berbentuk kristal putih yang dibungkus plastik klip.
Kemudian lanjut Yaser, pihaknya juga menemukan 24 paket sabu-sabu seberat 27,43 gram berbentuk kristal yang dibungkus plastik putih bening terbalut dobeltip warna hijau.
"Secara keseluruhan barang bukti sabu yang kita sita dari tangan pelaku seberat 48,6 gram," tuturnya.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019