Pemerintah Daerah Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar acara Apresiasi Pajak Daerah Tahun 2018 sekaligus meluncurkan secara resmi Aplikasi Sistem Informasi Pajak Lainnya (Simpal) bertempat di Hall La Tansa Masyiro, Rabu (30/10/2019).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang memiliki kesadaran tinggi dalam mentaati wajib pajak guna mendukung percepatan pembangunan yang tengah dilakukan Pemkab Lebak dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu atas dedikasinya dalam mentaati sebagai wajib pajak yang telah memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Lebak," kata Bupati Lebak.

Pemberian apresiasi penghargaan yang dilakukan Pemkab Lebak dibagi menjadi empat kategori penghargaan, yaitu Pengelolaan PBB-P2 Tingkat Desa, Pengelolaan PBB-P2 Tingkat Kecamatan,Wajib Pajak Hotel Terbaik dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Terbaik.

Menurut Bupati Iti perlunya kemampuan yang memadai dari aparatur dengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta  kerja keras, kesungguhan serta kemauan yang ikhlas, sehingga pengelolaan pajak daerah dapat lebih optimal, dan yang lebih penting harus memiliki target jelas, fokus dan komitmen bersama.

"Bila dilihat dari potensi pajak yang cukup besar dan bahkan pada tahun-tahun yang akan datang, potensi tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha, investasi sektor property dan gairah invetasi pada sektor pariwisata," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Hari Setiono menjelaskan, selain pelayanan yang baik, ada banyak faktor lain untuk memotivasi dan mendorong wajib pajak, sehingga wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya dengan tepat waktu dan tepat jumlah (efektif dan efisien).

Salah satunya menurut Hari melalui pemanfaatan teknologi yang tepat guna, sehingga memudahkan para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

"Kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam optimalisasi pencapaian target pajak daerah, dan sarana untuk memotivasi kepada wajib pajak di masa yang akan datang," kata Hari

.Hari juga menjelaskan, pada 2018 Bapenda telah menggunakan aplikasi Smart Tax ( Pajak Pintar) dalam pengoptimalan pengelolaan pajak, sedangkan untuk wajib pajak pada 2019, pembayaran pajak sudah bisa melalui Aplikasi E-BPHTB, melalui Tokopedia dan Indomart.

"Mulai hari ini Rabu 30 Oktober 2019 kami secara resmi akan memulai penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pajak Lainnya (Simpal), mudah- mudahan aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan, akuntabilitas dan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah," katanya.

Terakhir Hari berharap kepada masyarakat dan wajib pajak Kabupaten Lebak, agar membayar pajak tepat waktu serta dapat menggunakan aplikasi tersebut, sehingga pendapatan dari pajak lebih terjamin.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Unsur Forkopimda Lebak, Bank Indonesia Banten, Bank BJB Lebak, Para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lebak.

 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019