Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Muchlis AS meminta kepada anggota Direktorat Reserse Narkoba untuk selain betindak tegas dalam menangani kasus narkoba dan juga diharapkan bisa menjerat pelaku narkoba dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar mereka jera melakukannya lagi.

Hal itu disampaikan Kapolda Jambi, Muchlis AS, saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Jambi 2019 yang bertema 'Melalui Rakornis Kita Wujudkan Penyidik Reserse Narkoba Yang Promoter (Profesional, Modern, Dan Terpercaya)', kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Rabu.

Dalam sambutannya Kapolda Jambi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi–tingginya kepada segenap jajaran fungsi reserse narkoba yang telah aktif melaksanakan tugasnya memberantas dan mencegah peredaran narkoba dengan baik. Kemudian berantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tindak tegas namun terukur dan jerat para pelaku hingga ke tingkat bandar serta beri 'Effect Detterence' dengan jerat gunakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kapolda juga menyampaikan hindari tindakan atau perilaku menyimpang dalam proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana narkoba baik berupa tindak kekerasan, pemerasan, transaksional dan hal-hal lain yang bisa mencoreng nama baik institusi Polri.

Adapun kegiatan Rakornis dilaksanakan dengan sistem diskusi panel dengan peserta dari Direktorat Narkoba, Polresta dan jajarannya dengan narasumber diskusi dari Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Jambi AKBP HAFIZ, kemudian Kepala PPATK Jakarta diwakili oleh Danang Trihandoko, Kajati Jambi diwakili Aspidum Manurung, Kanwil Kumham diwakili Junaidi dan pihak Pengadilan Negeri Jambi Sinta.

Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan pengetahuan yang didapat selama Rakornis dari para nara sumber agar dipedomani dan dilaksanakan di dalam pelaksanaan tugas dan pedoman ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU terhadap para bandar dan jaringan narkoba dan penerapan pasal yang tepat sesuai peranannya, dan sebaiknya dilakukan penanganan perkara TPPU setelah perkara pokok atau predikat crimenya sudah inkrah.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019