Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berupaya mengembangkan penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Batam yang dilakukan tim reaksi cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Senin (28/10).
"Penangkapan kurir sabu tersangka Her (59) dan Den (47) yang keduanya warga Palembang, akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya dan anggota jaringan pengedarnya," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel,AKBP Agung Sugiono, di Palembang, Selasa.
Kurir yang diamankan bersama barang bukti 79 kilogram sabu tersebut diharapkan bisa menjadi petunjuk untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan jasa mereka untuk mengantar sabu kepada pemesan di Palembang.
Kemudian diharapkan pula bisa mendapatkan petunjuk siapa saja yang terlibat menjadi pemasar barang terlarang itu dan diedarkan di wilayah mana saja, katanya.
Menurut dia, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan secara bersama-sama dengan aparat TNI/Polri dan masyarakat.
Dengan bersinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan.
Sementara untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, siapapun yang terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba ditetapkan hukuman secara maksimal.
Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.
Tim reaksi cepat "F1QR" Lanal Palembang, Senin (28/10) pukul 02.02 WIB menggagalkan penyelundupan 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, dan mengamankan dua tersangkanya, yakni Her dan Den.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto menjelaskan
penangkapan tersangka berawal adanya informasi Lanal Batam kepada Lanal Palembang upaya penyelundupan sabu ke wilayah Sumsel pada Minggu (27/10).
Setelah dipelajari akhirnya tiga tim reaksi cepat Lanal Palembang dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka yang akhirnya menemukan dua tersangka tersebut menggunakan perahu cepat bertenaga mesin 40 PK ketika memasuki wilayah perairan Sungsang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Penangkapan kurir sabu tersangka Her (59) dan Den (47) yang keduanya warga Palembang, akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya dan anggota jaringan pengedarnya," kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumsel,AKBP Agung Sugiono, di Palembang, Selasa.
Kurir yang diamankan bersama barang bukti 79 kilogram sabu tersebut diharapkan bisa menjadi petunjuk untuk mengetahui siapa saja yang menggunakan jasa mereka untuk mengantar sabu kepada pemesan di Palembang.
Kemudian diharapkan pula bisa mendapatkan petunjuk siapa saja yang terlibat menjadi pemasar barang terlarang itu dan diedarkan di wilayah mana saja, katanya.
Menurut dia, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan terus dilakukan secara bersama-sama dengan aparat TNI/Polri dan masyarakat.
Dengan bersinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak transaksi narkoba berhasil digagalkan.
Sementara untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, siapapun yang terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba ditetapkan hukuman secara maksimal.
Tersangka bandar narkoba dan kaki tangannya diupayakan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, ujar Agung.
Tim reaksi cepat "F1QR" Lanal Palembang, Senin (28/10) pukul 02.02 WIB menggagalkan penyelundupan 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, dan mengamankan dua tersangkanya, yakni Her dan Den.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Brigadir Jendral TNI (Marinir) Hermanto menjelaskan
penangkapan tersangka berawal adanya informasi Lanal Batam kepada Lanal Palembang upaya penyelundupan sabu ke wilayah Sumsel pada Minggu (27/10).
Setelah dipelajari akhirnya tiga tim reaksi cepat Lanal Palembang dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka yang akhirnya menemukan dua tersangka tersebut menggunakan perahu cepat bertenaga mesin 40 PK ketika memasuki wilayah perairan Sungsang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019