Kepolisian Resor Jember mengungkap motif kasus pembunuhan dengan tersangka Rendi Setiawan (28) yang tega membunuh istrinya Fani Amalia Heniati (24) dengan menusukkan sebuah pisau ke perut korban hingga tewas di Perumahan Karyawan Afdeling Dampar, Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu (27/10).
"Korban Fani Amalia yang tewas dengan sebuah pisau tertancap di perutnya bukan korban bunuh diri, namun korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar pers rilis di Mapolres Jember, Senin.
Korban Fani Amalia ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan pisau yang masih menancap di perutnya dan ditutupi sebuah boneka dan awalnya aparat kepolisian menduga korban melakukan bunuh diri pada Minggu (27/10).
"Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena kecewa dan kemarahan yang dipendam oleh suaminya, sehingga menusuk istrinya dengan sebuah pisau milik tersangka yang berada di dalam kamar," tambahnya.
Ia menjelaskan, tersangka merasa kecewa karena tidak dihargai sebagai suami dan seorang laki-laki, namun ada juga faktor ekonomi yang membuat pelaku sakit hati yang memicu pembunuhan yang dilakukan secara spontan oleh tersangka.
"Tersangka mengaku kesal karena setiap meminta sebagian uang gajinya yang diberikan kepada korban, selalu dijawab habis dan tidak dijelaskan uangnya habis untuk apa, sehingga itu membuat tersangka kecewa," terangnya.
Tersangka Rendi menusuk istrinya yang dinikahi baru sembilan bulan lalu dengan sebuah pisau yang berada di dalam kamar dan tersangka menutup mulut korban dengan sebuah boneka, sehingga tidak terdengar teriakan oleh tetangga korban.
Setelah membunuh istrinya, tersangka membuat sejumlah alibi dengan mengaburkan pembunuhan itu dan berpura-pura meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit.
"Pelaku berpura-pura mau membeli obat untuk korban, namun saat telepon tidak diangkat, sehingga minta tolong bibi dan adiknya untuk melihat istrinya di rumah yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau yang masih tertancap di perutnya," lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Korban Fani Amalia yang tewas dengan sebuah pisau tertancap di perutnya bukan korban bunuh diri, namun korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar pers rilis di Mapolres Jember, Senin.
Korban Fani Amalia ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan pisau yang masih menancap di perutnya dan ditutupi sebuah boneka dan awalnya aparat kepolisian menduga korban melakukan bunuh diri pada Minggu (27/10).
"Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan tersebut dilakukan karena kecewa dan kemarahan yang dipendam oleh suaminya, sehingga menusuk istrinya dengan sebuah pisau milik tersangka yang berada di dalam kamar," tambahnya.
Ia menjelaskan, tersangka merasa kecewa karena tidak dihargai sebagai suami dan seorang laki-laki, namun ada juga faktor ekonomi yang membuat pelaku sakit hati yang memicu pembunuhan yang dilakukan secara spontan oleh tersangka.
"Tersangka mengaku kesal karena setiap meminta sebagian uang gajinya yang diberikan kepada korban, selalu dijawab habis dan tidak dijelaskan uangnya habis untuk apa, sehingga itu membuat tersangka kecewa," terangnya.
Tersangka Rendi menusuk istrinya yang dinikahi baru sembilan bulan lalu dengan sebuah pisau yang berada di dalam kamar dan tersangka menutup mulut korban dengan sebuah boneka, sehingga tidak terdengar teriakan oleh tetangga korban.
Setelah membunuh istrinya, tersangka membuat sejumlah alibi dengan mengaburkan pembunuhan itu dan berpura-pura meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit.
"Pelaku berpura-pura mau membeli obat untuk korban, namun saat telepon tidak diangkat, sehingga minta tolong bibi dan adiknya untuk melihat istrinya di rumah yang menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau yang masih tertancap di perutnya," lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019