Dinas perindustrian perdagangan (Disprindag) dan ESDM Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pasar  di Kantor Kecamatan Menes, terkait habisnya Hak Guna Usaha (HGU) dengan pihak pengembang Pasar Menes.

 "Yah hari ini kami menggelar sosialisasi perda retribusi setelah masa habis HGU dengan pengembang Pasar Menes," ungkap Kepala Bidang Pasar pada Disprindag dan ESDM Pandeglang, Haris disela-sela sosialisasi, Rabu.

Menurutnya, ada beberapa HGU yang sudah habis masa berlakunya diberikan kepada pihak pengembang dibeberapa pasar yang ada, salah satunya pengembang Pasar Kecamatan Menes tersebut.

"Sosialisasi melibatkan semua pihak terkait yang ada di Kecamatan Menes termasuk Satpol PP Pandeglang, "ujarnya singkat. 

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019