Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang sebagai penegakan perda dan keputusan bupati, membantah pihaknya tutup mata terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih  berjualan di sekitar dan dalam alun-alun, meski sudah dilarang.

"Kami selalu mengingatkan dan mengimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan di dalam dan seputar alun-alun. Petugas tiap hari 'standby' disana," tegas Plt Kasatpol PP Pandeglang Ali Fahmi Sumanta melalui telepon selulernya, Rabu.
 
Fahmi yang kini menjabat sebagai Kelala BKD Pandeglang ini, mengaku tidak akan segan-segan kepada aparaturnya di Satpol PP  jika ada  berapriliasi/bermain dengan pihak lain/PKL untuk bisa berjualan di alun-alun yang sudah dilarang sesuai aturan yang berlaku.

"Kami akan tindak bila ada oknum Pol PP yang bermain dibelakang dengan PKL untuk bisa kembali berjualan di alun-alun," tandasnya, seraya menambahkan pihaknya sedang melakukan pembinaan terhadap seluruh aparatur di lingkungan Satpol PP setempat.

"Kalau nenulis berita harus seimbang, ada  kalanya kita bekerja dengan  bagus diapresiasi juga dong, jangan kekurangannya kebaikannya tidak pernah diberitakan, terima kasih atas beritanya. Kita akan tindaklanjuti," pungkasnya. 

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019