Kasus penggelapan dan penimpuan mobil  di Jatiuwung, Kota Tangerang diungkap polisi setempat, dan dua tersangka  berinisial S dan Y, yang sebelumnya saling melapor kepada polisi karena pembagian hasil kejahatan tidak merata, diamankan petugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim di Tangerang, Selasa, menjelaskan  pengungkapan kasus penggelapan yang modus mobil rental saat tersangka S melaporkan Y atas tindakan kriminalnya.

"Pengungkapan berawal saat S melaporkan Y ke polisi, bahwa Y melakukan penipuan kendaraan yang sudah diberikan kepada korbannya," ujarnya.
 
Menurut Karim, S melaporkan Y karena pembagian uang hasil kejahatannya tidak merata. Padahal, keduanya melancarkan aksi bersama-sama. Tetapi, S tidak mendapatkan uang yang setara dengan Y.

Karim menjelaskan, kedua pelaku sudah menggadai 14 mobil selama delapan bulan melakukan penggelapan dan penipuan rental mobil di Kota Tangerang.

"Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-iming sewa rental dengan keuntungan Rp3 juta per bulan.  Persyaratannya  korban menyerahkan mobil dan juga menyerahkan fotokopi BPKB dengan alasan persyaratan ikut usaha rental," ungkapnya.

Karim menuturkan, ada enam orang yang telah menjadi korban penggelapan dan penipuan ini.

Modusnya, kata dia, ketika korbannya tertarik dengan rayuan rental mobil, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban dan menerima uang gadai sampai Rp60 juta tergantung jenis mobil.

"Kepada penggadai, tersangka berjanji dalam waktu tiga sampai lima bulan akan ambil mengambil kembali kendaraan itu, tapi faktanya mobil tidak diambil dan akhirnya korban melaporkan," ucapnya.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menambahkan kalau keduanya terpaksa melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Ini hanya untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka kan pengangguran. Tidak ada digunakan untuk foya-foya atau apa," pungkasnya.

Kedua pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Y dan S dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019