Dua warga negara asing, TF (37) asal Rusia, dan OJ (47) asal Prancis, pada waktu yang sama di Bandara Internasional Ngurah Rai, ditangkap pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan petugas terkait, karena kedapatan membawa kokain ke Bali.

"Jadi pada 16 Oktober 2019, petugas Bea Cukai mengamankan narkotika jenis kokain yang diselundupkan oleh penumpang wanita berkewarganegaraan Rusia dalam barang bawaannya, sedangkan yang Prancis ini ada di dalam paket kirimannya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, usai konferensi pers di Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan bahwa kedua warga negara asing ini tidak ada keterkaitan satu sama lain, melainkan ditangkap di waktu yang sama karena membawa narkotika jenis kokain.

Jumlah kokain yang dibawa tersangka TF dalam barang bawaannya yaitu 0,14 gram neto, sedangkan tersangka OJ dengan total 22,57 gram neto dalam bentuk pengiriman paket.

Himawan menjelaskan bahwa TF ini menyimpan bubuk putih di tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai mengandung sediaan narkotika.

Setelah itu, tabung diperiksa secara mendalam yang diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan dilakukan pemeriksaan badan
terhadap tersangka TF.

Hasil uji laboratorium TF menunjukkan bahwa bubuk putih dalam tabung itu, positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain 0,14 gram neto.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai Bali Teddy Triatmojo mengatakan bahwa tersangka TF saat diperiksa pura-pura mengalami kejang-kejang dan seperti kena serangan jantung.

"Pas diperiksa dia pura-pura gila, pura-pura kena serangan jantung, ketika itu kita langsung bawa ke petugas karantina kesehatan, hasil pemeriksaannya normal dan tidak ditemukan gangguan kesehatan," kata Teddy.

Ia menambahkan bahwa tersangka TF yang juga bekerja sebagai dokter kecantikan ini, telah datang ke Bali sebanyak dua kali dengan tujuan berlibur.

Pada lokasi yang sama, Himawan melanjutkan untuk tersangka OJ, petugas melakukan control delivery ke lokasi tujuan paket dan sebelumnya telah melakukan pengawasan ke Kantor Pos Indonesia Lalu Bea.

Pengawasan itu dilakukan karena petugas mencurigai adanya paket internasional tujuan Bali dari hasil pencitraan X-ray.

Setelah petugas berhasil menghubungi nomor yang tertera pada paket, dan diterima oleh seorang WNA yang lokasinya berada di daerah Canggu, Badung, petugas langsung menghubunginya.

"Tersangka OJ ini mengubah-ubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong, lalu kembali diubah ke SPBU Pererenan. Nah nggak lama dari itu, OJ langsung ditangkap oleh petugas atas paket yang berisi kokain ini," ujarnya lagi.

Atas perbuatan tersangka OJ sebagai penerima paket berisikan sediaan kokain, OJ diduga telah melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diancam pidana penjara hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan untuk tersangka TF diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019