Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Amir Syarifudin mengatakan, pembuatan kartu keluarga (KK) saat ini pelayanan lebih cepat dan mudah, karena tidak harus menunggu tandatangan kepala dinas (kadis) sebab  dalam dokumen tersebut sudah terdapat barcode secara otomatis. 

"Sejak 17 Oktober 2019, untuk dokumen KK tidak harus menunggu tandatangan dari kepala dinas. Dalam KK tersebut sudah terdapat barcode secara otomatis. Jadi tidak harus menunggu tandatangan kadis,” katanya di Pandeglang, Senin.

Menurut dia, ke dapan bukan hanya pada KK yang akan menggunakan barcode, namun juga  akta kelahiran.

 “Kalau saat ini baru KK yang sudah diberlakukan cap barcode, ke depan akta kelahiran juga seperti itu,"  ujarnya.

Sementara itu, Hamid salah seorang pemohon KK mengaku proses pembuatan kartu keluarga lebih cepat.

"Memang kalau dulu ketika kepala dinasnya sedang tidak ada di kantor, kita harus menunggu tandatangannya,  meskipun KK sudah dicetak. Tapi sekarang bisa langsung saya dapatkan, sebab sudah ada cap barcode otomatis,” ujarnya. 

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019