Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap 87 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dan sebagian besar/mayoritas merupakan pengedar.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim di Tangerang, Jumat, menyatakan penangkapan dilakukan dalam  Operasi Nila Jaya 2019 yang digelar selama September hingga pertengahan Oktober 2019.

"Dari hasil operasi, polisi membekuk 87 orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan jumlah 73 kasus," katanya.

Ia juga menyatakan,  dari seluruh kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6,4 kilogram narkoba, yakni sabu  460,95 gram, ekstasi sebanyak 223 butir, heroin 49,78 gram, 1.050 butir obat berbahaya, dan gorila 4,52 gram.

"Dari sekian banyak barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan 16,564 jiwa," ujarnya.
 
Ia juga menyatakan, dari 73 kasus sebagian besar telah dilimpahkan ke Kajaksaan dan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin menambahkan, satu di antara pengedar yang diringkus menyimpan sembilan paket sabu di dalam pembalut.

"Salah satu kasusnya cukup menarik karena sabunya disembunyikan dalam softek yang hasil penelitian kami disimpan di kamar rumahnya," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku-pelaku yang mengedarkan atau menggunakan narkoba ini terpaksa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 

"Paling minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup," pungkasnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019