Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap dalang aksi perampokan sopir truk diesel di Tol Tangerang-Merak, empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata di Serang, Jumat mengatakan, salah satu pelaku perampokan di tol Tangerang-Merak berinisal FR tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Ya benar, ditangkap kemarin lusa (9/10) di wilayah Bogor," kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Ia mengatakan, pelaku berinisial RF saat ini berada di Polresta Tangerang untuk kepentingan penyelidikan. Empat pelaku lainnya yakni FM, AR, RS, dan RY berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa RF adalah dalang aksi perampokan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motifnya mendapatkan uang dan barang hasil curian dengan cara melakukan kekerasan," kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Peristiwa perampokan bermula korban AF sebagai sopir dan RN kernet truk sedang berhenti di Cikupa, Kabupaten Tangerang, tepatnya di bahu jalan Tol Tangerang-Merak KM 35.

Tiba-tiba dari arah belakang truk, sebuah minibus yang dikendarai kelima pelaku berhenti persis depan kendaraan korban.

"Mereka turun dari mobil menghampiri truk. Salah satu pelaku memanjat ban truk langsung mengambil kunci kontak kendaraan kemudian mengancam korban," kata Edy.

Kelima pelaku mengancam dan berusaha merampas barang bawaan milik korban. Kedua HP korban dan uang sejumlah Rp1,5 juta digasak para pelaku. Setelah berhasil merampas barang milik korban, para pelaku bergegas meninggalkan lokasi. Namun, sang sopir memiliki kunci cadangan dan berusaha mengejar kendaraan para pelaku.

Sesampainya di pintul Tol Balaraja Timur, truk yang dikendarai AF kemudian ia tabrakan dari arah belakang ke kendaraan minibus para pelaku.

"Sempat dikejar oleh korban dengan menggunakan kunci cadangan. Ditabrakan oleh korban ke kendaraan komplotan pelaku, kemudian kelima pelaku melarikan diri," kata Edy.

Menurutnya, para pelaku perampokan bisa dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara sekurang-kurangnya selama 9 tahun.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019