Anggota Fraksi Partai NasDem DPR Okky Asokawati mendorong peran Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu dinaikkan hingga 100 persen.

"Seharusnya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan dari kalangan pekerja," kata Okky melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Okky mengatakan BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Ketenagakerjaan bisa menyisir perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa mendorong agar perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja tersebut untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat dan iuran tidak perlu dinaikkan hingga 100 persen.

"Menaikkan iuran BPJS Kesehatan seharusnya menjadi pilihan terakhir yang dilakukan pemerintah untuk memastikan keefektifan program JKN," tuturnya.

Menurut Okky, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa ditekan dengan kolaborasi antarkementerian dan lembaga, sehingga tidak hanya BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan saja yang harus menanggung defisit keuangan JKN.

Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada Januari 2020, Okky nilai dapat memberatkan masyarakat.*
 

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019