Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan kegiatan razia tenaga kerja asing (TKA) di enam wilayah kerjanya untuk mencegah masuknya tenaga kerja ilegal atau tidak sesuai dengan UU Keimigrasian.

Untuk meningkatkan kegiatan razia TKA, diturunkan tim secara intensif ke sejumlah perusahaan yang tercatat biasa mempekerjakan orang asing, kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Hasrullah, di Palembang, Rabu.

Beberapa perusahaan yang menjadi target razia seperti perusahaan penyedia energi listrik, perusahaan pengolahan karet, pertambangan, dan perusahaan industri kertas.

"Kami berupaya melakukan pengawasan secara ketat terhadap TKA untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang tentang Keimigrasian dan hukum lainnya serta masuknya pekerja ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan, wilayah Sumsel memiliki ribuan orang asing yang bekerja di sektor pendidikan, konstruksi, pertambangan, perkebunan, energi dan industri.

Keberadaan mereka perlu diawasi secara ketat sehingga tidak menimbulkan masalah sosial dan tindakan pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya imigran gelap atau WNA yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Dalam kegiatan razia yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, belum ditemukan TKA yang bekerja atau masuk ke wilayah provinsi ini tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan menyalahi izin tinggal.

Jika dalam razia ditemukan TKA atau WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan menyalahi izin tinggal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum seperti dideportasi ke negara asalnya dan denda, kata Hasrullah.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019