Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua orang direktur tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan senilai Rp14.755.476.788.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan kedua tersangka itu, yakni AH (45) Direktur II pada Mitra Agung Indonesia, dan DCN ( 38) Direktur PT Harawana Konsultan.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu, menurut dia, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan pemeriksaan AH dan DCN.

"Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka oleh tim medis," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, selanjutnya kedua tersangka itu digiring petugas keamanan Kejati Sumut masuk ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan.

Peristiwa korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016, saat itu UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Pavement Classification Number (PCN) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi (M2) dengan anggaran senilai Rp27 miliar bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH sebagai Direktur II.Penandatanganan kontrak dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Rp26.900.900.000,-

"Sedangkan untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direkturnya DCN," ucap dia.

Sumanggar mengatakan, pembayaran proyek telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127. Namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

"Selanjutnya dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp14.755.476.788," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019