FR (25), ditangkap Polsek Teluknaga  karena terlibat dalam kasus pembunuhan Janu Subian (20) yang merupakan kekasih mantannya akibat dibakar api cemburu.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga Ipda Deden Hary mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Baru, Kampung Pondok Bahagia, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/9) pukul 19.30 WIB.

"Kasusnya berawal saat FR bersama rekannya, IR, mengeroyok korban," ujarnya di Tangerang, Senin.

Menurutnya, FR memukuli wajah korban menggunakan kunci sepeda motor. Sedangkan IR turut memukuli korban dengan tangan kosong.

Saat insiden itu berlangsung, suasana lokasi pengeroyokan sedang sepi. Usai memukuli, kedua pelaku meninggalkan korban.

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tak tertolong akibat wajahnya mengalami luka-luka.

"Setelah melakukan pengeroyokan, korban ditinggalkan oleh pelaku dan mengetahui kalau korban meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut," kata Deden.

Deden mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mengungkap kasus ini.

Ia menyebut, pelaku FR berhasil diamankan di kawasan Teluknaga. Sementara IR masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Motif kasus pembunuhan ini karena pelaku FR cemburu dengan korban lantaran menjalin kasih dengan mantannya, Fitri.

"Pelaku merasa tidak senang pacarnya yang bernama Fitri berpacaran dengan korban," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa seunit sepeda motor dan sebuah kunci kontak sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, kini FR mendekam di tahanan Polsek Teluknaga. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019